Hukum  

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Usulkan Ratusan Tahanan Dapat Remisi

Lapas Kelas II B Lhoksukon
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mengusulkan pengurangan masa hukuman (remisi) bagi ratusan tahanan.

Plt Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8) mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman mereka.

banner 325x300

“Kami telah mengusulkan 222 tahanan untuk mendapat remisi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh di Banda Aceh,” ujarnya.

Kata dia, usulan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas.

Menurut Rusli, narapidana yang mendapat remisi ini memiliki kasus yang bervariasi, mulai dari kasus narkoba hingga tindak kriminal lainnya.

“Kami melakukan seleksi ketat dan mendetail terhadap para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” jelas Rusli.

Rusli menjelaskan, salah satu syarat utama pengusulan remisi adalah narapidana tidak pernah terlibat dalam pelanggaran selama menjalani masa hukuman, berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam diri mereka,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk reintegrasi sosial bagi para narapidana.

“Dengan mendapatkan remisi, para narapidana diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkas Rusli.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *