Lhokseumawe – Secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam timdak pidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun 2016 – 2022 enam tahun penjara.
Selain vonis enam tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terpidana dengan membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 7.3 miliar.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh juga disebutkan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Begitu bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H., M.H.,
Proses persidangan dan pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim terhadap mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan tim Penasihat Hukum Terdakwa Suadi Yahya.
Sementara terdakwa Suaidi mengikuti sidang secara langsung di PN Tipikor karena dalam kondisi sakit sehingga harus mengikuti persidangan secara daring dari rumahnya di Lhokseumawe
Atas putusan itu, tim JPU Kejari Lhokseumawe yang hadir dalam sidang, Ully Herman, S.H., M.H., dan Zilzaliana, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(Red)