Oknum Anggota Brimob Tersangka Pelecehan Anak di Parigi Moutong Jalani Proses Etik

Foto Ist
banner 120x600
banner 468x60

Sulteng – Anggota polisi berinisial Inspektur Dua MKS menjalani proses kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah inisial RI (16). Meski demikian, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah belum bisa memastikan sanksi apa yang akan didapatkan Ipda MKS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto menjelaskan, sejak Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka, secara bersamaan proses kode etiknya juga berjalan. Ia menegaskan proses pidana dan kode etik terhadap Ipda MKS sedang berjalan.“Jadi untuk proses kode etik itukan bersamaan dengan pidananya. Sama-sama jalan, etiknya jalan, pidananya juga jalan,” ujarnya, Senin (5/6).

banner 325x300

Meski demikian, untuk sidang etik terhadap Ipda MKS akan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Palu. Joko menyebut nantinya putusan hakim akan menjadi rujukan untuk menentukan sanksi kepada Ipda MKS.

“Amar putusan pengadilan nanti akan menjadi salah satu persyaratan sidang kode etiknya. Tapi untuk prosesnya berjalan bersamaan dengan pidananya,” tuturnya.

Joko enggan berspekulasi terkait ancaman sanksi terhadap Ipda MKS. Apalagi, proses hukum pidana terhadap Ipda MKS masih berproses.

“Terkait sanksi, tergantung keputusan dari hakim. Kami mengenakan pasal kepada para tersangka yakni yang paling berat yaitu ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” tegasnya.

“Kan sekarang masih berproses, kami tidak bisa berandai-andai. Ikuti saja prosesnya, karena yang bersangkutan masih menghadapi pemeriksaan pidana,” tegasnya.

Joko menambahkan saat ini satu tersangka inisial AW masih berstatus buronan. Sebelumnya, dua orang tersangka yakni AK dan AS.

“Yang masih statusnya buron ini inisial AW, sementara dua orang sebelumnya ditangkap adalah AS dan AK,” ucapnya.(*)

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *