Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghibahkan dana sebesar Rp 13,4 Milyar untuk mendukung kinerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Penyerahan dana tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, Rabu (24/7).
Dalam keterangannya, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang telah menghibahkan anggaran untuk kelancaran pengawasan Pilkada yang akan berlangsung pada Tanggal 27 November 2024 mendatang.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen untuk mengelola dana hibah tersebut dengan transparan dan sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman bagi Panwaslih dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.
“Panwaslih Aceh Utara akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan dengan demokratis dan bermartabat,” kata Sudirman.
Ia juga menyebutkan, Pilkada 2024 harus didukung penuh oleh pemda setempat dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan menjadi prioritas yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Panwaslih Aceh Utara berkomitmen untuk mengelola dana hibah tersebut dengan transparan dan sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman bagi Panwaslih dalam menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.(Adv)