Lhokseumawe,Relasi.News – Merespon keluhan masyarakat, Pemko Lhokseumawe telah mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha walet ilegal untuk segera membongkar secara mandiri di 56 titik lokasi penangkaran sarang burung walet.
Umumnya usaha penangkaran sarang burung walet yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal itu berlokasi si pusat Kota Lhokseumawe.
Surat peringatan itu diantar langsung oleh petugas Satpol PP/WH Lhokseumawe di 56 titik penangkaran walet, sekaligus memberikan peringatan secara lisan kepada pemilik usaha untuk segera membongkar secara mandiri.
“Dalam surat itu tercantum estimasi waktu yang diberikan kepada pemilik usaha walet ilegal selama sepekan untuk membongkar usahanya,” ungkap Sekretaris Satpol PP/WH Lhokseumawe Dhiyauddin, kepada wartawan, Kamis (25/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait, tercatat sebanyak 56 titik usaha penangkaran sarang burung walet di Lhokseumawe tidak memiliki izin.
Dhiyauddin juga meminta kepada pelaku usaha penangkaran walet ilegal untuk segera membongkar usahanya secara mandiri sesuai dengan estimasi waktu yang diberikan oleh Pemko Lhokseumawe.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat peringatan itu, maka Satpol PP/WH akan menertibkan dan menindak tegas usaha sarang walet dengan cara membongkar paksa,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, Pemko Lhokseumawe tidak pernah mengeluarkan izin usaha itu di pusat kota.
Namun apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, Pemko Lhokseumawe akan memberikan izin usaha itu di kawasan pesisir namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat.(YA)