Aceh Utara – Rapat paripurna DPRK Aceh Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 terpaksa ditunda karena Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, M.Si.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, Kamis (13/7) kepada wartawan mengatakan, karena Pj Bupati Aceh Utara Azwadi tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekda, maka hasil kesepakatan pimpinan dewan dan ketua fraksi memutuskan sidang paripurna LPJ Bupati ditunda.
“Direncanakan, sidang paripurna untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara TA 2022 akan dilaksanakan pada Tanggal 17 Juli 2023 mendatang,” katanya.
Ia menyebutkan, pimpinan beserta seluruh anggota DPRK Aceh Utara sangat menyesalkan atas ketidakhadiran Pj Bupati Aceh Utara menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Pj Bupati Aceh Utara pada Jum’at Tanggal 14 Juli 2023.
“Seharusnya Pj Bupati harus datang menghadiri rapat paripurna LPJ Bupati Aceh Utara TA 2022 meski akan berakhir masa jabatannya,” ungkap Arafat.
Padahal, umumnya seluruh anggota DPRK Aceh Utara ingin menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pj Bupati, justru dengan ketidakhadiran beliau ke dewan, publik akan menilai jika antara eksekutif dan legislatif tidak harmonis.
“Perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif itu lumrah terjadi,” tegas Arafat yang juga Politisi Partai Aceh (PA) itu.
Arafat juga menyebutkan, sidang paripurna LPJ Bupati Aceh Utara TA 2023 akan dilanjutkan pada 17 Juli 2023 mendatang. Dan siapapun nanti yang Pj Bupati Aceh Utara harus hadir ke gedung dewan.
Sementara itu, Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, M.Si, Kamis (13/7) kepada wartawan mengatakan, kehadirannya pada rapat paripurna LPJ Bupati Aceh Utara TA 2022 untuk mewakili Pj Bupati Aceh Utara yang berhalangan hadir karena sedang ada tugas lain.
“Kehadiran saya di gedung DPRK Aceh Utara juga membawa surat kuasa yang di tandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si,” tegasnya.
Perihal keputusan DPRK Aceh Utara yang menunda rapat parupurna LPJ Bupati Aceh Utara TA 2022, Sekda Murtala menyerahkan sepenuhnya kepada DPRK.
“Meskipun LPJ diterima, di tolak atau di tunda, saya serahkan sepenuhnya kepada DPRK Aceh Utara untuk mengambil keputusan karena itu merupakan hak pimpinan dan anggota DPRK,” ungkap Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, M.Si. (Red)