Aceh Utara – Polisi berhasil meringkus RS (26) pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berusia 17 tahun yang juga keponakannya sendiri di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/7) lalu.
Berdasarkan pengakuan korban saat melapor ke polisi, dirinya telah berulang kali diperkosa atau dirudapaksa oleh pamannya sendiri (RS). Dan pelaku mengancam akan memukuli korban jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Usai menerima laporan, Uni PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Langkahan pada Selasa (30/7) lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, Jum’at (2/8) kepada wartawan mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku membantah membatah tidak melakukan pemerkosaan seperti yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri.
“Namun ketika dikonfrontasi dengan korban di Polres Aceh Utara, akhirnya pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak 5 kali,” tegasnya.
Aksi bejad sang paman itu berlangsung di rumah ibunya atau di rumah nenek korban.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RS telah memperkosa korban dengan kurun waktu Tanggal 16 – 19 Juli 2024 lalu.
“Tindakan tidak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban tertidur pulas, lalu pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan kain dan mengancam korban jika melawan dan melaporkan kepada orang lain,” kata AKP Novrizaldi.
Karena sudah tidak tahan, akhirnya pada Tanggal 26 Juli 2024 korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada Ibunya sehingga kemudian Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024.
“Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.(Red)