Hukum  

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Aceh Besar Gara-gara Utang

MRF Tersangka tindak pidana pembunuhan dengan senjata tajam kini sudah amankan di Polresta Banda Aceh.
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap motif MRF pelaku pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar akibat persoalan utang piutang antara pelaku dengan korban.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MRF terungkap motif pelaku membunuh korban Fajar karena merasa sakit hati pelaku ditagih utang sebesar Rp 80 juta,” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (30/1).

banner 325x300

Dalam keterangan MRF kepada polisi menyebutkan, antara korban Fajar dengan pelalu MRF murapakan sahabat dan secara bersama-sama merintis usaha kios pulsa yang sudah dijalankan selama dua tahun lebih.

Keduanya juga telah sepakat keuntungan dari hasil penjualan pulsa dan aksesoris ponsel itu akan dibagi dua.

“MRF merasa tidak adil dengan pembagian keuntungan yang didapatkan. Kemudian MRF selama ini sering mengambil uang di kas kios secara diam-diam,”ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Karena korban mengetahui perbuatan pelaku, namun memilih mendiamkan tindakan pelaku tersebut. Namun karena MRF sering mengambil uang dalam kas kios hingga total Rp 80 juta, korban kemudian menagih pelaku untuk membayar uang yang diambil tersebut.

“Korban juga memberi batas waktu hingga tanggal 30 Januari 2024 pembayaran utang tersebut. Sehingga pelaku sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, pelaku kebiasaan dan aktifitas korban menutup kios serta akan ke kamar mandi setelah menutup kios. Maka setelah korban menutup kios dan ke kamar mandi, pelaku melancarkan aksinya.

“Selama penyelidikan pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan tidak sesuai fakta namun akhirnya pelaku mengakuinya,” jelasnya.

Lalu, tim mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yang dibuang di wilayah Batoh dan tim mendapatkan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, MRF dikenai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *