Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil meringkus tersangka MH (40) Warga Lhok Rukam, Kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan dalam kasus pencurian perhiasan (emas) senilai 99 juta di rumah korban FA warga Gampong Pasar, Tapak Tuan yang terjadi pada Tanggal 22 Desember 2023 lalu.
Dalam.konferensi pers, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Sabtu (13/1) menyebutkan, usai mencuri perhiasan milik FA yang juga adik kandung tersangka MH, tersangka MH berfoya-foya dengan hasil curian emas senilai 99 juta.
“Dari sisa uang hasil curin itu, tersangka MH membeli sepeda motor merek Yamaha Mio Soul bekas serta dua unin ponsel merek Xiomi dan Realme,” ungkapnya.
Kapolres juga menguraikan kronologi aksi pencurian yang dilakukan MH di rumah adik kandung sendiri. Berdasarkan pengakuan saksi korban kepada penyidik, MH sudah berada di kediamannya sejak hari Minggu tanggal 17 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB dan tidur di kamar belakang rumah.
“Pada saat itu, korban bersama istri keluar rumah untuk menjemput anak sekolah, usai menjemput anak pulang sekolah, FA bertemu MH yang bergegas hendak pulang ke Lhok Rukam. Dan tersangka MH juga sempat meminta uang 5000 kepada korban FA,” kata AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Usai tersangka MH pulang, lalu FA masuk ke kamar dan melihat jejak tapak kaki di dinding kamar mandi serta kondisi loteng kamar mandi sudah terbuka.
“Korban merasa curiga serta mengecek barang-barang yang ada dalam kamar, ternyata masib utuh dan tidak ada yang hilang,” sambungnya.
Keanehan itu baru muncul pada Tanggal 25 Desember 2023, ketika SY (68) ayah mertua korban FA menanyakan apakah ada barang-barang berharga yang hilang, karena ia merasa janggal melihat tersangka MH sudah membeli sepeda motor dan memiliki banyak uang di Lhok Rukam.
Mendengar pertanyaan itu, korban FA dan istri kembali memeriksa barang-barang yang ada di dalam kamar tidur dan di tempat penyimpanan. Ternyata semua perhiasan emas senilai 89 juta telah hilang.
Adapun perhiasan yang hilang, berupa; anak kalung (liontin) berbentuk segi empat bertuliskan huruf R, liontin berbentuk segitiga bermata diamond, satu buah Cincin tidak bermata, subang (anting) hilang mata mutiara, subang jepit mata diamond, kalung bola-bola bulat dengan tali rantai kecil, gelang bambu satu rantai double, kalung rantai empat segi, gelang rantai bulat-bulat, mata kalung bertuliskan F. Yuliana, dan dua buah cincin bayi.
“Semua perhiasan yang diketahui hilang itu disimpan istri korban dalam kotak jam tangan warna coklat yang diletakkan di sela-sela lipatan baju dalam lemari kamar tidur. Atas kejadian tersebut, saksi korban melaporkan ke Polres Aceh Selatan
“Saat membuat laporan ke Polres Aceh Selatan, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 99 juta, akibat sejumlah perhiasan emas yang dimiliki di garuk MH di rumahnya,” papar Kapolres Aceh Selatan.
Dasar laporan itu, penyidik Polres langsung bereaksi, hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berhasil di amankan, pelaku pencurian mengarah ke MH.
Dari kecekatan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan barang bukti berupa; anak kalung berbentuk segi empat bertuliskan huruf R, bahan emas 22 (700 K) berat 0,57 gram. anak kalung (liontin) berbentuk segitiga bermata diamond, bahan emas 22 (700 K), berat 1,64 gram. Cincin tidak bermata, bahan emas 22 (700 K), berat 1,64 gram.
Selanjutnya, anting hilang mata mutiara, bahan emas 22 (700 K), berat 0,94 gram. Subang jepit mata diamond, bahan emas 22 (700 K), berat 1,46 gram. Kalung bola – bola bulat dengan tali rantai kecil, bahan emas 22 (700 K), berat 16,07 gram. Gelang bambu satu rantai double, bahan emas 99 (24 K), berat 26,10 Gram. Kalung rantai empat segi, bahan emas 99 (24 K), berat 6,59 Gram.
Polisi juga mengamankan uang Tunai Rp. 17.200.000, dua unit handpone merek Xiaomi dan readmi serta satu unit sepeda motor Yamaha mio soul warna hitam coklat list biru dengan nopol BL 3247.
“Tindakan pencurian ini dibidik Pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Jajaran Polres menggalang kerjasama dengan seluruh insan Pers yang bertugas di wilayah hukum Aceh Selatan untuk sama menjaga suasana kondusif,” pungkas AKBP Mughi Prasetyo Habrianto yang didampingi Wakapolres, Kompol Iswar, Kabag Ops, AKP Rizal, Kasat Reskrim, AKP Fajri Adi, SH, MH dan Kabag Humas AKP Adam Sugiarto.(Red)