Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus tersangka EG (44) yang juga residivis curanmor.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamanan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, No Rangka MROQSI2GT7E0015408, Nomor Mesin 2KDS431033.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (23/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait.
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.
Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Iptu Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.
Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri dan Satu unit mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Red)