Lhokseumawe – Sejak sepekan terakhir kasus narkoba di Lhokseumawe kian meningkat, kini, jajaran Polsek Banda Sakti kembali menciduk tersangka kasus narkoba di kawasan Pusong Lama, Kamis (12/1) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe. “Tersangka kita tangkap di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu seberat 0.75 gram,” ujarnya.
Kronologis penangkapan, sekira Pukul 18.50 WIB menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu tepatnya di sebuab rumah di Desa Pusong Lama.
“Lalu personil Polsek Banda Sakti meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka MA sedang berada dalam kamar rumahnya,” ungkap Ipda Afrizal.
Hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan 4 paket sabu-sabu sebarat 0.75 gram, lalu membawa tersangka MA ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa di Polsek Banda Sakti, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan kini dalam proses pengejaran.
“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal.(Red)