Hukum  

Polsek Banda Sakti Kembali Ciduk Tersangka Narkoba di Lhokseumawe

Tersangka kasus narkoba MA kini sudah di tahan di Polsek Banda Sakti
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Sejak sepekan terakhir kasus narkoba di Lhokseumawe kian meningkat, kini, jajaran Polsek Banda Sakti kembali menciduk tersangka kasus narkoba di kawasan Pusong Lama, Kamis (12/1) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe. “Tersangka kita tangkap di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu seberat 0.75 gram,” ujarnya.

banner 325x300

Kronologis penangkapan, sekira Pukul 18.50 WIB menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu tepatnya di sebuab rumah di Desa Pusong Lama.

Barang bukti 4 paket sabu-sabu sebera 0.75 gram milik tersangka MA

“Lalu personil Polsek Banda Sakti meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka MA sedang berada dalam kamar rumahnya,” ungkap Ipda Afrizal.

Hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan 4 paket sabu-sabu sebarat 0.75 gram, lalu membawa tersangka MA ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa di Polsek Banda Sakti, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan kini dalam proses pengejaran.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *