Aceh Utara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (05/6) di Lhoksukon.
Upaya itu dilakukan untuk meminimalisir tingginya angka kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengendara, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Faisal menyebutkan, untuk tilang, pihaknya tetap mengacu kepada tilang elektronik. Namun, karena tilang ETLE hanya ada di Aceh Besar dan Banda Aceh, maka untuk kewilayahan menyesuaikan dengan penilangan di tempat atau manual.
“Tindakan tilang manual akan terus dilakukan mengingat selama ini banyak terjadi pelanggaran aturan lalu lintas, bagi pelanggar yang terkena tilang agar bisa mengikuti proses di Pengadilan setempat” katanya.
Iptu Faisal juga menyebutkan, ada beberapa jenis pelanggaran kasat mata yang dapat ditilang manual yaitu yang mengakibatkan potensi laka lantas.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas juga disebabkan oleh banyak anak-anak yang belum cukup umur mengendarai kenderaan dan berboncengan lebih dari dua orang.
“Faktor lainnya juga terjadi akibat banyak pengendara kenderaan yang menerobos taffic light atau lampu merah dan tidak memakai helm,” ungkap Iptu Faisal.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh pengendara dan pengguna jalan lainnya agar berhati-hati, sekaligus tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindari dari kecalakaan. (YA)