Aceh Utara – Kemendagri RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan Dr. Drs. Mahyuzar, MSi sebagai penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, yang ditandai dengan penyerahan SK oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, Minggu (14/7) lalu, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.
Atas perpanjangan masa jabatan Pj Bupati, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM memberikan ucapan selamat kepada Dr Mahyuzar, M.Si atas perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Aceh Utara.
“Selamat bekerja kembali, semoga dibawah kepemimpinan Bapak, Aceh Utara semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera,” ucap Ketua DPRK Aceh Utara yang disambut aplaus meriah dari pempinan, anggota DPRK dan pejabat yang hadir pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2024, Selasa (16/7).
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara juga memberikan selamat atas perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahtuzar, M.Si untuk periode selanjutnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si, DPRK Aceh Utara telah mengusulkan tiga orang pejabat eselon II sebagai pejabat pengganti ke Kemendagri RI.
Adapun pejabat yang diusulkan yaitu Dr A Murtala, M.Si (Pj Bupati Aceh Jaya), Amir Syarifuddin, SKM, MM (Kadinkes Aceh Utara) dan Fakhrurradhi, SH (Sekwan DPRK Aceh Utara).
Namun ketiga nama pejabat yang diusulkan DPRK Aceh Utara itu tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri RI, justru Mendagri RI Tito Karnavian masih mempercayai Dr Mahtuzar, M.Si untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Kabupaten Aceh Utara.(Red)