Utama  

Tilang Manual Resmi Dihapus Akhir Januari 2025, Diganti Full ETLE Untuk Minimalisir Pungli

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan profesionalitas kepolisian.

Dikutip dari situs Setkab, penghapusan tilang manual tidak berarti bahwa penindakan pelanggaran dihentikan.

banner 325x300

Penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan menggunakan etilang baik statis maupun mobile serta dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalulintas.

Hal tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat.

“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman dilansir laman Korlantas Polri, dikutip Senin (3/2).

Penghapusan tilang manual dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.

Aturan untuk penindakan pelanggaran di jalan dengan alat elektronik ini diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan eleketronik, dan hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *