Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara secara resmi melantik sebanyak 1.909 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak di 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, Senin (22/1) lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Diklat Panwaslih Aceh Utara, Iskandar mengatakan sesuai aturan Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan 7 hari setelah pelaksanaan pemungutan.
“Setelah dikukuhkan, maka mereka sudah resmi menjadi bagian dari Bawaslu dan menjadi ujung tombak pengawas di TPS,” kata Iskandar kepada awak media, Selasa (23/1).
Sementara itu. Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan, 1.909 Pengawas TPS dilantik sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Aceh Utara.
“Seluruh Pengawas TPS agar dapat menjujung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pemilu sesuai sumpah yang telah diucapkan,” katanya.
Pihaknya juga berpesan agar Pengawas TPS melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan Pemilu terlaksana dengan penuh rasa keadilan,” pungkasnya.(Ara)