Berita  

Kejati Aceh Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI H.T Ibrahim

Kejati Aceh Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI H.T Ibrahim
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan reses Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat periode 2024–2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, H.T. Ibrahim, S.T., M.M, Selasa, (5/5) di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah, khususnya di wilayah Aceh.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan Komisi III DPR RI terhadap institusi Kejaksaan.

Kajati Aceh juga memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh, terutama dalam bidang penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kajati Aceh.

Selain itu, Kajati Aceh juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sekaligus berharap adanya dukungan dari Komisi III DPR RI dalam memperkuat kelembagaan dan sumber daya Kejaksaan di daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI H.T. Ibrahim menyampaikan apresiasi atas penyambutan yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi, masukan, serta kendala yang dihadapi mitra kerja, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, H.T. Ibrahim juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan pengaduan masyarakat terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, maupun oknum jaksa di wilayah Aceh terkait pelaksanaan tugas yang tidak profesional. Hal ini dinilai sebagai indikator positif terhadap kinerja dan integritas jajaran Kejaksaan di Aceh. (AZ)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *