Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Rabu (28/4).
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja, senjata api, senjata tajam, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, barang elektronik hingga barang bukti hasil tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan seluruh barang bukti itu dilakukan setelah seluruh proses hukum atas perkara tersebut selesai (inkracht) dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, SH, MM, M.H.
Selain itu, ia juga menegaskan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana tersebut merupakan amanat undang-undang serta langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.
“Penegakan hukum represif saja tidak cukup. Mari kita sama-sama menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar terbebas dari ancaman narkoba. Pendidikan agama dan karakter adalah benteng terkuat melindungi generasi muda,” ujar Kajari.
Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan metode yang telah ditentukan yaitu dengan cara dihancurkan dengan mesin pelumat setelah dicampur minyak tanah. sedangkan ganja dimusnahkan melalui pembakaran terkendali.
Seluruh proses dilakukan secara terbuka, terukur, dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kejari Aceh Utara berkomitmen untuk terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai wujud integritas dan profesionalitas dalam pelayanan penegakan hukum,” tutup Hilman Azazi,
Adapun barang bukti yang dimusnakan itu berupa sebanyak 4.6 Kg sabu, 1.9 Kg ganja, 1.186 butir obat terlarang, 324 slop rokok ilegal, 9 unit sejata api dan senjata tajam, 22 unit barang bukti elektronik, 13 potong pakaian dan barang bukti lainnya. (Red)















