Jakarta – Gaji anggota TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji itu dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1).
Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri dan tunjangan Veteran.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri naik 8% dan pensiunan naik 12%. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023) lalu.(Red)