Sumut,Relasi.News – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 173 kilogram. Dari pengungkapan itu, tiga pelaku diamankan. Dua orang perempuan dan seorang laki-laki.
“Ketiga pelaku berinisal BF (pria), SW dan SS. Mereka bertempat tinggal di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” jelas Kapolresta Deliserdang, Kombes. Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H., Senin (22/) lalu.
Eks Wakapolrestabes Medan ini menerangkan, pengungkapan kasus narkotika ini atas penyelidikan yang dilakukan tim Opsal Satresnarkoba Polresta Deliserdang dengan cara “undercover buy” di sejumlah lokasi.
“Kita mengamankan pelaku BF di Jalan Tangkul II, Kota Medan setelah transaksi di Kecamatan Batangkuis dan Percut Seituan dibatalkan. Dari lokasi tertangkapnya yang bersangkutan diamankan ganja 3 kg dari dalam jok motor Honda Vario BK 6150 AFW miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan dari interogasi pelaku BF, ia mengaku memperoleh ganja dari Dedek dan Farhan di Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Kami melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Dedek dan Farhan, namun tidak ada di tempat. Di rumah itu, petugas mengamankan barang bukti ganja 170 kg terbungkus lakban kuning berada di dalam koper dan tas ransel. Begitu juga diamankan dua perempuan SW serta SS,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan, SW merupakan istri siri Dedek, sedangkan SS orangtua Farhan. Keduanya diduga terlibat dalam bisnis peredaran ganja.
“Terhadap Dedek dan Farhan tengah dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)