Hukum  

Satres Narkoba Polres Langsa Ringkus Dua Pengedar dan Amankan 3 Kg sabu

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo didampingi Wakapolres Langsa, Kasat Narkoba, Kasipropam dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Mapolres Langsa
banner 120x600
banner 468x60

Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.IK, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,

banner 325x300

“Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5).

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasatres Narkoba Iptu Sirya Iqbal serta sejumlah PJU Polres Langsa lainnya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu tepatnya dipinggir jalan kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro pada Minggu (17/5) sekira Pukul 18.00 WIB.

Adapun kedua tersangka yaitu Kamaruddin Bin Jafarudin (30), wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, dan Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek ZTE dan Realme, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp.460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Polres Langsa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.IK.

Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antar provinsi. Dan barang haram itu rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Sumut.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *