Banda Aceh – Penerimaan pajak daerah Kota Banda Aceh mencapai Rp172 miliar hingga 31 Oktober 2026. Realisasi tersebut setara 79,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 14,67 persen.
Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan para wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Di sisi lain, peningkatan penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penggalian potensi pajak, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan daerah sekaligus mendorong pengelolaan pajak yang lebih optimal. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang mendukung kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Kepatuhan Pajak, Dukungan bagi Pembangunan Kota
Peningkatan penerimaan pajak tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
BPKK Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk terus menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Partisipasi tersebut bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Banda Aceh.
Pemerintah kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Dukungan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia.
Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi bagian dari sumber pembiayaan bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, menjaga kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pajak Kita, untuk Membangun Kota Banda Aceh yang Lebih Baik! (Adv)















