Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin bagi ibu hamil guna untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Dalam upaya ini, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali selama masa kehamilan.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, SKM, MM melalui Kabid Kesmas Samsul Bahri, SKM, MKM belum lama ini mengatakan, pemeriksaan rutin ini sangat krusial untuk mendeteksi dini potensi komplikasi yang dapat membahayakan ibu dan janin.
“Dengan pemeriksaan yang rutin, kita bisa mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin secara menyeluruh, serta mengambil langkah-langkah medis yang diperlukan jika ditemukan masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kehamilan yang dilakukan mencakup pemeriksaan fisik, pemantauan perkembangan janin, serta tes laboratorium untuk mendeteksi penyakit seperti anemia, diabetes gestasional, dan infeksi yang dapat mempengaruhi kehamilan.
Program pemeriksaan ini juga didukung oleh tenaga medis yang terlatih serta fasilitas kesehatan yang memadai.
Puskesmas dan klinik-klinik di Aceh Utara telah dilengkapi dengan alat-alat yang diperlukan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
Para ibu hamil untuk segera ke dokter atau bidan jika terlambat datang bulan. Periksa kehamilan minimal 6 kali selama kehamilan dan minimal 2 kali pemeriksaan oleh dokter pada trimester 1 dan 3. Pastikan Ibu Hamil mendapatkan Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan yang meliputi :
• Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
• Ukur tekanan darah
• Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas /LILA)
• Ukur tinggi fundus uter /tinggi rahim
• Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin
• Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi tetanus bila diperlukan
• Beri tablet tambah darah
• Tes/Periksa Laboratorium
• Tata laksana / penanganan kasus
• Temu wicara/Konseling
Menurut data dari Dinas Kesehatan Aceh Utara, angka kematian ibu dan bayi di wilayah ini masih cukup tinggi, sehingga pemeriksaan kehamilan yang rutin diharapkan dapat menurunkan angka tersebut.
“Kami sangat mengimbau ibu-ibu hamil untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Pemeriksaan ini tidak hanya penting bagi kesehatan ibu, tetapi juga bagi perkembangan dan keselamatan bayi yang dikandung,” tegas Samsul Bahri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan ibu hamil dan masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin, sehingga dapat menekan angka kematian ibu dan bayi di Aceh Utara.(ADV 05)